Selasa, 30 Januari 2018

Walimah Syar’i

Walimah, walimatul ‘ursi, atau pesta pernikahan. Itulah sederet nama-nama bagi sebuah acara sakral nan khidmat. Sebuah prosesi dan acara dimana dua keluarga saling mensyukuri atas nikmat agung yang Allah berikan kepada dua orang keturunan mereka, yang mengikat akad suci, menyempurnakan separuh agama. Atas karunia Allah ini, mereka adakan; walimah.

Jadi, intisari dari walimah sebenarnya adalah BERSYUKUR dan mengumumkan bahwa dua bani adam ini telah menikah, terhindar dari fitnah. Nah, yang menjadi pokok pembahasan adalah bagaimana cara kita merayakan rasa syukur atas pernikahan ini dengan benar? Apa saja batasan dan aturan Al

#Walimah dan pesta pernikahan syar’i?
Hmmm… Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan walimah syar’i? Apakah yang nuansanya islami-islami begitu ya? Atau yang akadnya berbahasa arab?
Bukan itu yang dimaksudkan, saudara-saudari calon mempelai. Maksud dari walimah syar’i adalah sebuah acara penuh rasa syukur dengan menjaga peintah Allah dan melaksanakan walimah tersebut sesuai dengan aturan dari Rasulullah. Nah, apa saja kaidah-kaidah walimah tersebut?

1.      Menjauhkan sejauh mungkin kemungkaran-kemungkaran, seperti adanya makanan-minuman haram, khamr, disini terlihat betapa pentingnya memilih katering dengan kehalalan yang terjamin.
2.      Memisah dengan menggunakan hijab (pembatas) antara tempat undangan pria dan wanita. Bagi pengantin dan tamu undangan juga wajib hukumnya menutup dan menjaga aurat masing-masing.
3.      Tidak memutar musik yang di dalamnya mengandung makna hal-hal maksiat, seperti senandung kasmaran, khamr, perselingkuhan dan sebagainya. Adapun nasyid sebagai ungkapan rasa syukur, maka diperbolehkan dengan alat nasyid yang sederhana. “Pembeda antara nyanyian yang halal dan haram adalah nyanyian dan rebana di acara pernikahan”. (HR. Ahmad dan Tirmidzi, hadits hasan). Bahkan yang lebih afdhol yang menasyidkan adalah anak-anak kecil.
4.      Mengumumkan dan memperlihatkan acara walimah. Rasul bersabda; “umumkanlah pernikahan”.(HR. Ibnu majah). Tujuannya adalah menghindari fitnah dan pergunjingan antar manusia. Maka boleh hukumnya memewahkan acara dengan tetap tunduk pada aturan-Nya.
5.      Mengundang fakir miskin untuk ikut berbahagia di hari pernikahan. Rasulullah bersabda; “Sejelek-jelek makanan adalah hidangan yang orang-orang miskin tidak diundang tetapi orang-orang kaya diundang”. (HR. Muslim).
6.      Tidak berlebih-lebihan dalam berpesta. Karena akan menjadi mubadzir di akhir acara.
7.      Sediakan tempat dan sajadah khusus untuk shalat berjama’ah. Setelah akad, pengantin juga disunnahkan sholat dua rakaat lho.
8.      Oh ya, satu lagi. Yang benar namanya ‘Walimatul Ursi’ ya, bukan ‘Ursy’. Karena artinya jauh berbeda dalam bahasa Arab.



Untuk info tentang CATERING, kami menyediakan beberapa paket catering murah seperti paket prasmanan rumah dan gedung,menu spesial joglo/gubug, paket aqiqoh, aneka nasi kotak, paket coffee break, paket manten , Alamat Kantor : Jl Raya Bohar no 32 Wage-Aloha Sidoarjo(Samping apotik bohar & depan perum royal regency wage)
Firmansyah : Tlpn/Sms/Wa,
0857.0601.2354 & 0851.0327.9354

Tidak ada komentar:

Posting Komentar